Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap entitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya. Di Kabupaten Kerinci, langkah-langkah mengikuti standar akuntansi ini menjadi hal yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Salah satu langkah pertama untuk mengikuti standar akuntansi pemerintah daerah di Kerinci adalah dengan memahami secara mendalam apa itu SAPD. Menurut A. Hadi, Akuntan sekaligus pakar akuntansi pemerintah, SAPD merupakan pedoman yang mengatur tata cara pencatatan, pelaporan, dan pengungkapan transaksi keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang SAPD menjadi kunci utama dalam mengikuti standar tersebut.
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah terkait penggunaan SAPD. Menurut Bupati Kerinci, Adirozal, “Penting bagi setiap pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk memahami dan menerapkan SAPD dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.”
Selain itu, langkah-langkah pengawasan dan evaluasi juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa penerapan SAPD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut M. Arifin, seorang auditor independen di Kerinci, “Pengawasan dan evaluasi yang ketat akan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan daerah.”
Langkah terakhir adalah melakukan monitoring dan evaluasi secara terus-menerus terhadap pelaksanaan SAPD di Kerinci. Dengan adanya monitoring yang baik, akan memudahkan dalam menemukan potensi perbaikan dan penyempurnaan dalam penerapan standar akuntansi pemerintah daerah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan entitas pemerintah daerah di Kerinci dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah. Seperti yang diungkapkan oleh Mardiasmo, seorang pakar akuntansi pemerintah, “Penerapan SAPD tidak hanya menjadi kewajiban, namun juga menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik.”