Peningkatan Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pengawasan APBD Kerinci


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci. Peningkatan peran BPK dalam pengawasan APBD Kerinci menjadi hal yang sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi, peningkatan peran BPK dalam pengawasan APBD Kerinci merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran daerah. “Dengan semakin aktifnya BPK dalam mengawasi APBD Kerinci, diharapkan dapat meminimalisir risiko korupsi dan penyelewengan anggaran,” ujarnya.

Peningkatan peran BPK dalam pengawasan APBD Kerinci juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 23 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk APBD daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya peran BPK dalam pengawasan keuangan daerah. Menurutnya, BPK harus mampu memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam mengoptimalkan perannya, BPK perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap APBD Kerinci. Kerjasama yang baik antara BPK dan pemerintah daerah dapat memberikan hasil yang optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Dengan peningkatan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengawasan APBD Kerinci, diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci.