BPK Kerinci, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman operasional BPK Kerinci dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan daerah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E Ayat (1):
Menegaskan bahwa BPK berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan bagian dari keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di daerah, seperti di Kabupaten Kerinci.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menetapkan bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Kerinci.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur tentang pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk pengelolaan perbendaharaan daerah yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Kerinci.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Menyatakan bahwa BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan opini terhadap laporan keuangan yang diaudit, termasuk laporan keuangan daerah Kabupaten Kerinci.
6. Peraturan Pemerintah (PP):
- PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan:
Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK, termasuk di Kabupaten Kerinci.
7. Peraturan BPK RI:
- BPK RI mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur prosedur dan standar pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tindak lanjut atas temuan audit yang harus dilakukan oleh BPK Kerinci.
8. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci:
- Peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci, yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Kerinci.
Kesimpulan:
Dasar hukum ini memberikan kewenangan kepada BPK Kerinci untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi pengelolaan anggaran daerah yang lebih baik. BPK Kerinci berkomitmen untuk mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kerinci.